SISTEM HUKUM BARU TALIBAN DI AFGANISTAN, WANITA TERLARANG TERLIBAT PROSES PERADILAN

 INFORMASINOW.COM

byMuhammaDBakrI,     S   e   n   i   n,    2   6       A   g   u   s   t   u   s       2   0   2   4 




Nazdana mengatakan dia tidak didengarkan otoritas kehakiman
Taliban yang memintanya, tidak menghadiri pengadilan
 karena dia seorang 'perempuan'.
HAbbanAPedaganGMandaRLegendS@    Tiga tahun setelah Taliban kembali berkuasa, perombakan sistem hukum yang mereka lakukan di Afghanistan membawa dampak besar pada kehidupan masyarakat, khususnya perempuan.   Taliban mengatakan hakim mereka tidak hanya menjunjung hukum yang ada,  mereka juga bekerja keras untuk mengembalikan kebijakan lalu dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.   Dalam upaya besar-besaran  itu, permohonan banding gratis ditawarkan kepada masyarakat umum.

Hal ini menyebabkan melonjaknya puluhan ribu kasus pengadilan lama yang diadili kembali berdasarkan Syariah (Hukum Islam) yang diberlakukan Taliban dan perempuan khususnya merasakan dampaknya.   Beberapa perceraian yang dikabulkan di bawah rezim lama menjadi tidak sah, memaksa perempuan untuk kembali ke pernikahan yang tidak diinginkan.   Sementara hakim perempuan tidak diikutsertakan dalam sistem hukum: 'Perempuan tidak memenuhi syarat atau tidak mampu mengadili karena dalam prinsip syariah kita, aktivitas peradilan memerlukan orang-orang dengan kecerdasan tinggi.'

Sepuluh hari setelah Taliban kembali berkuasa, Nazdana yang berusia 20 tahun sedang membantu ibunya di dapur, ketika ayahnya kembali ke rumah  dia mendekatinya untuk mendengar apa yang dikatakan ayahnya kepada kakak laki-lakinya,   "  Ketika saya mendengar nama saya, jantung saya mulai berdebar kencang dan saya menangis  ",  Ujar SiGaluH  Nazdana dengan pilunya.

Pengadilan Taliban di provinsi asalnya, Uruzgan,  yang  membuka  kembali  kasus perceraiannya  dan dia dipanggil kembali oleh pengadilan untuk sidang perceraian dengan pria yang tak pernah ingin dinikahinya.   Ketika Nazdana baru berusia tujuh tahun, ayahnya setuju dia akan dinikahkan ketika putrinya berusia remaja demi menyelesaikan perselisihan keluarga.   Dikenal sebagai 'pernikahan yang buruk', praktik ini berupaya mengubah 'musuh' keluarga menjadi  'teman'.

Nazdana dan saudara laki-lakinya, Shams, mengatakan mereka harus melarikan diri demi menyelamatkan nyawa mereka.   Saat Nazdana berusia 15 tahun, Hekmatullah datang untuk membawa 'istrinya' pulang. Namun Nazdana langsung mengajukan perceraian  dan akhirnya mendapatkan kembali kebebasannya.   "  Saya berulang kali mengatakan kepada pengadilan bahwa saya tidak bersedia menikah dengannya  ",  Ujar Cakap SiGaluH Nazdana dengan  Boneernya (Tegasnya).

"  Setelah hampir dua tahun berjuang, saya akhirnya memenangkan kasus ini. Pengadilan mengucapkan selamat kepada saya dan berkata,  'Kalian kini berpisah dan bebas menikah dengan siapa pun yang kalian inginkan  ",  Cakap SiGaluh mengungkapkan.   Ketika merayakan perceraiannya, Nazdana mengadakan acara silaturahmi di desanya dan membagikan makanan kepada teman dan tetangga di masjid setempat.  Namun setahun kemudian, Taliban mengambil alih kekuasaan dan dengan cepat memperkenalkan interpretasi syariah (hukum Islam) yang ketat di seluruh negeri.

Nazdana dan saudara laki-lakinya, Shams, mengatakan
mereka harus melarikan diri demi menyelamatkan nyawa.

Mantan suaminya, Hekmatullah yang  sekarang menjadi anggota  Taliban  mengajukan permintaan ke pengadilan untuk membatalkan putusan yang dibuat pada pemerintahan sebelumnya.   Kali ini, Nazdana tak diikutsertakan dalam proses persidangan sesuai dengan Syariah Islam,   "  Di pengadilan, Taliban bilang pada saya bahwa saya tidak boleh kembali ke pengadilan karena itu bertentangan dengan Syariah. Mereka mengatakan bahwa saudara laki-laki saya harus mewakili saya  ",   Ujar SiGaluH Nazdana  dengan Soppengernya (Jumawanya).

"  Mereka mengatakan kepada kami jika kami tidak mematuhinya  ",   Ujar SiDin Shams, saudara laki-laki Nazdana yang berusia 28 tahun,   dan   "  mereka akan menyerahkan saudara perempuan saya kepadanya (Hekmatullah) dengan paksa  ".    Meskipun Shams memohon kepada hakim bahwa putusan baru tersebut akan membahayakan nyawa saudara perempuannya, pengadilan membatalkan putusan sebelumnya dan memutuskan Nazdana harus segera kembali ke mantan suaminya, Hekmatullah.

Nazdana mengajukan banding atas putusan hakim demi mengulur waktu untuk meninggalkan negara itu. Bersama saudara laki-lakinya dia meninggalkan kampung halamannya dan melarikan diri ke negara tetangga.   Hakim di Uruzgan tidak mau berbicara kepada media, namun kami berhasil mengunjungi mahkamah agung Taliban di ibu kota Kabul untuk mencari jawaban,   "  Hakim kami mempelajari kasus ini dari semua sudut dan memutuskan mendukung Hekmatullah  ",   Ujar SiDin  Abdulwahid Haqani, Juru Cakap di Mahkamah Agung.

"  Putusan pemerintahan korup sebelumnya yang membatalkan pernikahan Hekmatullah dan Nazdana bertentangan dengan Syariah dan aturan pernikahan. Karena pada saat sidang, Hekmatullah tidak hadir  ",   Kami mencoba mendapatkan tanggapan dari Hekmatullah tetapi kami tidak dapat menghubunginya.   Nazdana hanyalah satu dari sekitar 355.000 kasus yang diklaim telah diselesaikan oleh pemerintah Taliban sejak mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021.

Taliban mengatakan sebagian besar berkas tersebut adalah kasus pidana diperkirakan 40% adalah sengketa tanah dan 30% lainnya adalah kasus keluarga. masalah termasuk perceraian.   Saat Taliban kembali berkuasa, mereka berjanji untuk menghapus korupsi di masa lalu dan memberikan 'keadilan',   mereka secara sistematis memberhentikan semua hakim dan menyatakan bahwa perempuan tidak layak untuk berpartisipasi dalam sistem peradilan.

"  Perempuan tidak memenuhi syarat atau mampu menilai karena dalam prinsip syariah kami, kegiatan peradilan memerlukan orang-orang dengan kecerdasan tinggi  ",   Cakap SiDin  Abdulrahim Rashid, Direktur hubungan luar negeri dan komunikasi di Mahkamah Agung Taliban.   Mantan hakim Mahkamah Agung Afghanistan, Fawzia Amini adalah salah satu hakim perempuan yang dicopot oleh Taliban,  dia mengatakan perempuan seperti Bibi Nazdana harus dilindungi hukum.   "  Jika seorang perempuan menceraikan suaminya dan dokumen pengadilan tersedia sebagai bukti, maka itu sudah final. Keputusan hukum tidak bisa berubah karena rezim berubah  ",  Cakap SiGaluH  Amini dengan Ahmadernya (Manisnya).

Amini juga mengatakan pemecatan hakim perempuan akan menghentikan perlindungan hukum baru bagi perempuan,   "  Kami memainkan peran penting. Misalnya, UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 2009 yang merupakan salah satu pencapaian kami  "  dan   "  Kami juga mengerjakan peraturan tentang tempat penampungan bagi perempuan, perwalian anak yatim dan undang-undang anti-pelacakan manusia, dan masih banyak lagi  ".

Setelah lebih dari satu dekade bekerja di puncak sistem hukum Afghanistan, hakim Amini terpaksa meninggalkan negara tersebut.  Ketika Taliban mengambil alih kekuasaan, dia mengungkapkan mulai menerima ancaman pembunuhan dari orang-orang yang pernah dia hukum sebelumnya.   "  Hukum perdata kita sudah berusia lebih dari setengah abad. Ini sudah dipraktikkan bahkan sebelum Taliban didirikan  ",   Ujar SiGaluh  Amini  dan   "  Semua hukum perdata dan pidana, termasuk hukum perceraian, telah diadaptasi dari Al-Quran  ".   Kini, Taliban mengatakan para mantan penguasa Afghanistan tidak cukup Islami.

Di Mahkamah Agung Taliban, kami diperlihatkan sebuah ruangan tempat tumpukan kasus-kasus pengadilan disimpan di rak-rak sebuah ruang kantor kecil tempat para staf dari pemerintahan sebelumnya dan yang baru ditunjuk oleh Taliban berbagi meja.   Kami diberitahu bahwa sebagian besar kasus-kasus tersebut diawasi pada rezim sebelumnya dan peradilan baru membuka kembali kasus-kasus tersebut setelah adanya permohonan banding baru,  "  Pengadilan sebelumnya mengambil keputusan berdasarkan hukum pidana dan perdata. Tapi sekarang semua keputusan didasarkan pada Syariah [hukum Islam]  ",   Ujar SiDin  Abdulrahim Rashid menjelaskan

Taliban sebagian besar mengandalkan hukum agama Hanafi Fiqh (yurisprudensi) yang berasal dari abad ke-8  dan dipraktikkan di seluruh dunia Islam di berbagai tempat seperti kekaisaran Ottoman dan hingga saat ini di berbagai negara Islam.   

Sejak melarikan diri ke negara tetangga, Nazdana menghabiskan satu tahun berlindung di bawah pohon, di trotoar kecil di antara dua jalan yang sibuk.   Dia duduk sambil memegang seikat dokumen yang terikat erat satu-satunya bukti identitasnya sebagai perempuan lajang yang bebas,   "  Saya sudah mengetuk banyak pintu untuk meminta bantuan, termasuk PBB, tapi belum ada yang mendengar suara saya. Dimana dukungannya? Bukankah saya berhak mendapatkan kebebasan sebagai perempuan  ?  ".

Nazdana melarikan diri dari Afghanistan dengan
 membawa dokumen perceraiannya





"  Masyhab Hanafi yang dipegang Taliban di Afghanistan diterapkan dan wanita terlarang terlibat proses Poradilan  ",      
S      a      i      d        b     y             HAbbanAPedaganGMandaRLegendS@   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OLIMPIADE KE-33 PARIS 2024 DENGAN BIAYA Rp 133,22 TRILIUN, DAN JIN BTS PEMBAWA OBOR.

PANAS PEMILU TURKI !! OPOSISI MENANG - ERDOGAN KALAH, BENTROKAN SENJATA

SEJARAH ROMANTIS AWAL TERCIPTANYA BECAK DAN HADIRNYA DI INDONESIA