PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TERKENA SANKSI PIDANA
INFORMASI.COM
byFarhaMTukirmaN, 25/6/2018
byFarhaMTukirmaN, 25/6/2018
Kebakaran
hutan dan lahan
Kebakaran/pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap
kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap
yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan
atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh
setiap pihak. salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau
lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal
mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan
tersebut. Berikut adalah Pasal sanksi pidana bagi pelaku pembakaran atau orang
yang membakar hutan dan lahan:
Undang
Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50
ayat (3) huruf d :
Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78
ayat (3) :
Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78
ayat (4) :
Barang siapa karena kelalaiannya melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Kebakaran
hutan dapat penimbulkan kerusakan hutan dan pelakunya tidak hanya orang
perorangan tetapi bisa juga dilakukan oleh korporasi, entah mengapa kejahatan
pembakaran hutan ini tidak masuk dalam tindak pidana perusakan hutan yang
diatur dalam Undang undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan
Seperti diketahui, Undang-Undang yang mengatur pembukaan lahan dengan
pembakaran yaitu Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH). Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Berikut bunyi aturan larangan
pembakaran hutan di Pasal 69 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti dikutip detikcom dari situs
resmi DPR RI:
Ayat (1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Ayat (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Ayat (1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Ayat (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Kebakaran hutan atau kebakaran lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran
lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup sehingga dapat dikenai sanksi
berdasarkan UU PPLH sebagai berikut :
Setiap orang dilarang melakukan pembukaan
lahan dengan cara membakar;
Pasal 108
UUPPLH :
Setiap orang yang melakukan pembakaran
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 69
ayat (2) UUPPLH :
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh
kearifan lokal di daerah masing masing.
Penjelasan
Pasal 69 ayat (2) :
Kearifan lokal
yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas
lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis
varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api
ke wilayah sekelilingnya.
Pasal 98
ayat (1) UUPPLH
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu
air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 98
ayat (2) UUPPLH
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 98 ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 98
ayat (3) UUPPLH
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
ayat (1) UUPPLH
Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 99
ayat (2) UUPPLH
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 99 ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 99
ayat (3) UUPPLH
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 99 ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun
dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 119
UUPPLH:
Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat
dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan
seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan
akibat tindak pidana;
d. pewajiban
mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e.
penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Undang
undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Pasal 56
ayat (1) :
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang
membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Pasal 108 :
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka
dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 187
KUHP
Barang siapa
dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam ; dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa
orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang
mati.
Pasal 189
KUHP
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada
kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak
dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara
apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Komentar
Posting Komentar