PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TERKENA SANKSI PIDANA
INFORMASI.COM byFarhaMTukirmaN, 25/6/2018 Kebakaran hutan dan lahan Kebakaran/pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut. Berikut adalah Pasal sanksi pidana bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan: Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di...