TANGGAPAN RAJA SALAMAN, ARAB SAUDI MENYATAKAN ISRAEL BOM RS SATU PELANGGARAN HUKUM DAN HUMANITER

NusaNTaRa.Com

byMuhammaDBakkaranG,    R  a  b  ,    1   8     O  k  t  o  b  e  r     2   0   2   3




Salman bin Abdulaziz Raja Arab Saudi mrngutuk keras atas 
sikap Israel yang merudal Rumah Sakit di Gaza

JanggOLatieFAraBPenJSayuRLegendS@   Terkait serangan Rudal ke Rumah Sakit (RS) Baptis Al-Ahli di Gaza, Selasa,  Pemerintahan Arab Saudi buka suara,  Salman bin Abdulaziz mengutuk keras hal itu dan menyebutnya  "kejahatan keji yang dilakukan pasukan pendudukan Israel".   Perlu diketahui, serangan udara tersebut sebagai tindakan yang mengakibatkan kematian ratusan warga sipil,  termasuk anak-anak   dan  orang-orang terluka dan  tindakan ini harus dihentikan secepatnya  dan  meminta pertanggung   jawaban atas sikap yang semena-mena itu.

Kerajaan Arab Saudi, sebagaimana dimuat Saudi Gazzette, dengan tegas menolak serangan brutal ini, dan menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap semua hukum dan konvensi internasional,   "  Termasuk hukum humaniter internasional  ",  Tagas SiDin Kerajaan Arab Saudi dikutip Rabu   (18/10/2023).

Kementerian Kesehatan Gaza, yang dijalankan  Hamas, mengatakan setidaknya 500 orang tewas pada Selasa (17/10/2023) malam dalam serangan udara Israel terhadap al-Ahli al-Arabi, yang juga dikenal sebagai rumah sakit Baptis. Juru bicara pertahanan sipil Gaza menyebutkan jumlah korban tewas sekitar 300 orang.  Pertumpahan darah di rumah sakit tersebut terjadi 11 hari setelah perang baru antara Israel dan kelompok militan Palestina yang terus meningkat menjelang kunjungan Joe Biden ke wilayah tersebut, sehingga mempersulit upaya AS untuk menghentikan konflik yang meluas di Timur Tengah.

Kerajaan Arab Saudi juga menyatakan kemarahannya atas penolakan Israel menghentikan serangan,   padahal terkait permintaan penghentian serangan , juga  ada banyak permintaan internasional.    "  Perkembangan yang mengkhawatirkan ini mengharuskan komunitas internasional untuk meninggalkan standar ganda dan selektivitas dalam penerapan hukum humaniter internasional ketika menyangkut praktik kriminal Israel  ",  Demikian Bunyi Sikap Kerajaan Arab Saudi Laji. 

Arab Saudi juga menyerukan sikap serius dan tegasnya kepada warga dunia  untuk memberikan perlindungan bagi warga sipil yang tidak bersalah. Kerajaan juga mendesak dibukanya koridor yang aman, untuk mengirimkan  makanan dan obat-obatan kepada warga sipil yang terkepung di area pertempuran Gaza.   "  Pasukan pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas pelanggaran berulang-ulang mereka terhadap semua norma dan hukum internasional  ",  Ujar Kerajaan Arab Saudi dengan Plabomoranya (Hebatnya).

Badan-badan bantuan dan pemerintah di seluruh dunia dengan cepat mengutuk pemboman tersebut sebagai kejahatan perang.   Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menuntut perlindungan segera terhadap warga sipil dan layanan kesehatan di wilayah Palestina,   "  WHO mengutuk keras serangan terhadap Rumah Sakit Al Ahli Arab  ",   Ujar  cuitan SiDin Tedros ag  dam   "  Laporan awal menunjukkan ratusan kematian dan cedera. Kami menyerukan perlindungan segera terhadap warga sipil dan layanan kesehatan  ".

Canon Richard Sewell, dekan St George's College yang dikelola Anglikan di Yerusalem, mengatakan: "Bencana: rumah sakit kami, rumah sakit Ahli Arab, terkena serangan langsung dari rudal Israel. Laporan awal menyebutkan ratusan perempuan dan anak-anak tewas,   "  Ini adalah pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil yang rentan. Bom-bom itu harus dihentikan sekarang. Tidak ada pembenaran untuk hal ini  ".   Kementerian luar negeri Turki mengutuk apa yang mereka sebut sebagai  "serangan biadab", sementara Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, menggambarkannya sebagai   "mengerikan dan sama sekali tidak dapat diterima".

Mengutip Al-Jazeera ada hukum internasional yang mengatur perang,    disebutkan   hukum humaniter international (IHL) di mana ada perlindungan rumah sakit dan pekerja kesehatan.   Menurut Konvensi Jenewa, orang yang sakit dan terluka, serta staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling dilindungi pada saat perang. Ini diatur dalam pasal 18 dan 19,  "  Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi oleh Pihak-pihak yang berkonflik  ",   Bunyi  IHL pasal 18.

"  Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti kecuali mereka digunakan untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaan mereka, tindakan yang merugikan musuh. Namun perlindungan dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menyebutkan, dalam semua kasus yang sesuai, batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan tersebut tidak diindahkan  ",   Bunyi  International Humaniter Law  (IHL) pasal 19,  dasar ini yang seharusnya ditegakkan bagi setiap piahak terkait khususnya Israel.

Sekalipun kenyataan bahwa di Rumah sakit itu ditemukan yang oleh pihak musuh tidak menguntungkan mereka tetap harus menjaga kondisi  kenetralan Rumah sakit dan dilindungi.   "  Fakta bahwa anggota angkatan bersenjata yang sakit atau terluka dirawat di rumah sakit ini, atau adanya senjata kecil dan amunisi yang diambil dari kombatan tersebut dan belum diserahkan ke layanan yang tepat, tidak boleh dianggap sebagai tindakan yang merugikan musuh  ",  Tambah Bunyi International Humaniter Law (IHL) dalam pasal 19 lagi.

Korban pengeboman Rumah Sakit di Gaza

 

  Rudal Israel menghamtam Rumah Sakit di Gaza melanggar hukum Internasional  “,   

S      a      i      d        b      y         JanggOLatieFAraBPenJSayuRLegendS@

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OLIMPIADE KE-33 PARIS 2024 DENGAN BIAYA Rp 133,22 TRILIUN, DAN JIN BTS PEMBAWA OBOR.

PANAS PEMILU TURKI !! OPOSISI MENANG - ERDOGAN KALAH, BENTROKAN SENJATA

SEJARAH ROMANTIS AWAL TERCIPTANYA BECAK DAN HADIRNYA DI INDONESIA