TANGGAPAN RAJA SALAMAN, ARAB SAUDI MENYATAKAN ISRAEL BOM RS SATU PELANGGARAN HUKUM DAN HUMANITER
NusaNTaRa.Com
byMuhammaDBakkaranG, R
a b , 1 8 O k t o b e r 2 0 2 3
Salman bin Abdulaziz Raja Arab Saudi mrngutuk keras atas
sikap Israel yang merudal Rumah Sakit di Gaza
JanggOLatieFAraBPenJSayuRLegendS@
Terkait serangan Rudal ke Rumah Sakit (RS) Baptis Al-Ahli di Gaza,
Selasa, Pemerintahan Arab Saudi buka
suara, Salman bin Abdulaziz mengutuk
keras hal itu dan menyebutnya "kejahatan
keji yang dilakukan pasukan pendudukan Israel". Perlu diketahui, serangan udara tersebut sebagai
tindakan yang mengakibatkan kematian ratusan warga sipil, termasuk anak-anak dan orang-orang terluka dan tindakan ini harus dihentikan secepatnya dan
meminta pertanggung jawaban atas
sikap yang semena-mena itu.
Kerajaan
Arab Saudi, sebagaimana dimuat Saudi Gazzette, dengan tegas menolak serangan
brutal ini, dan menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap semua hukum
dan konvensi internasional, " Termasuk hukum humaniter internasional ",
Tagas SiDin Kerajaan Arab Saudi dikutip Rabu (18/10/2023).
Kementerian
Kesehatan Gaza, yang dijalankan Hamas,
mengatakan setidaknya 500 orang tewas pada Selasa (17/10/2023) malam dalam
serangan udara Israel terhadap al-Ahli al-Arabi, yang juga dikenal sebagai
rumah sakit Baptis. Juru bicara pertahanan sipil Gaza menyebutkan jumlah korban
tewas sekitar 300 orang. Pertumpahan
darah di rumah sakit tersebut terjadi 11 hari setelah perang baru antara Israel
dan kelompok militan Palestina yang terus meningkat menjelang kunjungan Joe
Biden ke wilayah tersebut, sehingga mempersulit upaya AS untuk menghentikan
konflik yang meluas di Timur Tengah.
Kerajaan
Arab Saudi juga menyatakan kemarahannya atas penolakan Israel menghentikan
serangan, padahal terkait permintaan penghentian
serangan , juga ada banyak permintaan
internasional. " Perkembangan
yang mengkhawatirkan ini mengharuskan komunitas internasional untuk
meninggalkan standar ganda dan selektivitas dalam penerapan hukum humaniter
internasional ketika menyangkut praktik kriminal Israel ",
Demikian Bunyi Sikap Kerajaan Arab Saudi Laji.
Arab
Saudi juga menyerukan sikap serius dan tegasnya kepada warga dunia untuk memberikan perlindungan bagi warga sipil
yang tidak bersalah. Kerajaan juga mendesak dibukanya koridor yang aman, untuk
mengirimkan makanan dan obat-obatan
kepada warga sipil yang terkepung di area pertempuran Gaza. "
Pasukan pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas pelanggaran
berulang-ulang mereka terhadap semua norma dan hukum internasional ",
Ujar Kerajaan Arab Saudi dengan Plabomoranya (Hebatnya).
Badan-badan
bantuan dan pemerintah di seluruh dunia dengan cepat mengutuk pemboman tersebut
sebagai kejahatan perang. Direktur
Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menuntut
perlindungan segera terhadap warga sipil dan layanan kesehatan di wilayah
Palestina, " WHO mengutuk keras serangan terhadap Rumah
Sakit Al Ahli Arab ", Ujar
cuitan SiDin Tedros ag dam "
Laporan awal menunjukkan ratusan kematian dan cedera. Kami menyerukan
perlindungan segera terhadap warga sipil dan layanan kesehatan ".
Canon
Richard Sewell, dekan St George's College yang dikelola Anglikan di Yerusalem,
mengatakan: "Bencana: rumah sakit kami, rumah sakit Ahli Arab, terkena
serangan langsung dari rudal Israel. Laporan awal menyebutkan ratusan perempuan
dan anak-anak tewas, " Ini adalah pembunuhan yang disengaja terhadap
warga sipil yang rentan. Bom-bom itu harus dihentikan sekarang. Tidak ada
pembenaran untuk hal ini ". Kementerian luar negeri Turki mengutuk apa
yang mereka sebut sebagai "serangan
biadab", sementara Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau,
menggambarkannya sebagai
"mengerikan dan sama sekali tidak dapat diterima".
Mengutip
Al-Jazeera ada hukum internasional yang mengatur perang, disebutkan
hukum humaniter international
(IHL) di mana ada perlindungan rumah sakit dan pekerja kesehatan. Menurut Konvensi Jenewa, orang yang sakit
dan terluka, serta staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling
dilindungi pada saat perang. Ini diatur dalam pasal 18 dan 19, "
Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada
yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak
boleh menjadi sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi
oleh Pihak-pihak yang berkonflik ", Bunyi IHL pasal 18.
" Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit
sipil tidak akan berhenti kecuali mereka digunakan untuk melakukan, di luar
tugas kemanusiaan mereka, tindakan yang merugikan musuh. Namun perlindungan
dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menyebutkan, dalam
semua kasus yang sesuai, batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan
tersebut tidak diindahkan ", Bunyi International Humaniter Law (IHL) pasal 19, dasar ini yang seharusnya ditegakkan bagi
setiap piahak terkait khususnya Israel.
Sekalipun kenyataan bahwa di Rumah sakit itu ditemukan yang oleh pihak musuh tidak menguntungkan mereka tetap harus menjaga kondisi kenetralan Rumah sakit dan dilindungi. " Fakta bahwa anggota angkatan bersenjata yang sakit atau terluka dirawat di rumah sakit ini, atau adanya senjata kecil dan amunisi yang diambil dari kombatan tersebut dan belum diserahkan ke layanan yang tepat, tidak boleh dianggap sebagai tindakan yang merugikan musuh ", Tambah Bunyi International Humaniter Law (IHL) dalam pasal 19 lagi.
Korban pengeboman Rumah Sakit di Gaza
“ Rudal Israel menghamtam Rumah Sakit di Gaza melanggar
hukum Internasional “,
S a
i d b
y
JanggOLatieFAraBPenJSayuRLegendS@
Komentar
Posting Komentar