KEBIJAKAN PENANGKAPAN LGBT DI TANZANIA DALAM DILEMA KEBIJAKAN.
INFOKOMNOW.COM
byBakuINunukaN, 08/12/2018
Undang-undang Khusus Pelanggaran Seksual Tanzania 1998 menyatakan homoseksualitas ilegal dan siapa pun yang melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara 30 tahun. Undang-undang ini dibuat berdasarkan Kitab Undang-undang Pidana yang dibuat di bawah pemerintahan Inggris yang juga melarang homoseksualitas. Presiden Tanzania, John Magufuli telah mengambil tindakan keras terhadap LGBT sejak terpilih pada 2015.
Penangkapan terhadap ke-10 pria itu terjadi sepekan setelah Gubernur Dar Es Salaam, Paul Makonda meminta publik untuk melaporkan nama-nama orang yang diduga gay atau pelaku homoseksual. Paul Makonda juga akan membentuk Tim beranggotakan 17 orang untuk melacak Kaum Gay dalam sebuah konferensi pers. “ Para homoseksual ini membanggakan diri di jejaring social ”, dan “ Berikan saya nama-nama mereka ”, Ujar SiDin Makonda, Jumat (02/11/2018).
Makonda mengklaim telah mendapatkan lebih dari 5.763 laporan dari publik dan lebih dari 100 nama akan hal tersebut dan pada 2017, 40 pusat tes dan pengobatan HIV di Tanzania ditutup, dan sejumlah pengacara dan aktivis ditangkap karena " mempromosikan seksualitas ". Negara Afrika timur itu juga terlibat dalam praktek yang tidak di akui pemeriksaan paksa anal yang mengklaim mendeteksi homoseksualitas dan praktek tersebut dikutuk kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Namun dalam sebuah pernyataan berbahasa Swahili di situs Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Afrika Timur, pemerintah mengatakan seruan Makonda itu hanya opininya dan tidak mencerminkan sikap resmi negara. Kementerian Luar Negeri juga mengatakan pemerintah akan " terus menghormati semua perjanjian internasional mengenai HAM yang telah ditandatangani dan diratifikas ", meski tidak, mengecam pernyataan Makonda
byBakuINunukaN, 08/12/2018
LamberTLegenD@ Polisi berhasil menangkap sepuluh orang yang sedang melangsungkan upacara pernikahan sesama jenis di Pulau
Zanzibar, Tanzania, Sabtu 3 November
2018, semua yang ditangkap masih ditahan
di kantor polisi dan belum dijatuhi hukuman apapun kata sumber kapolisia(08/11/2018).
Penangkapan malam di resor pantai itu
merupakan salah satu dari sejumlah tindakan keras terhadap kaum homoseksual
yang diambil pihak berwenang kota Dar Es
Salaam dalam beberapa tahun terakhir.
Tindakan tersebut mendapat perhatian dari beberapa lembaga social dunia seperti Wakil Direktur Amnesty Internatonal wilayah Afrika Timur, mengatakan “ bagaimana tindakan hanya duduk berpasangan dapat diasumsikan sebagai perbuatan dengan proporsi criminal " dan Dia Mmempertanyakan apakah orang-orang itu harus menjalani pemeriksaan dubur paksa sebagai bukti pernikahan dan menyerukan agar mereka segera dibebaskan.
Tindakan tersebut mendapat perhatian dari beberapa lembaga social dunia seperti Wakil Direktur Amnesty Internatonal wilayah Afrika Timur, mengatakan “ bagaimana tindakan hanya duduk berpasangan dapat diasumsikan sebagai perbuatan dengan proporsi criminal " dan Dia Mmempertanyakan apakah orang-orang itu harus menjalani pemeriksaan dubur paksa sebagai bukti pernikahan dan menyerukan agar mereka segera dibebaskan.
Undang-undang Khusus Pelanggaran Seksual Tanzania 1998 menyatakan homoseksualitas ilegal dan siapa pun yang melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara 30 tahun. Undang-undang ini dibuat berdasarkan Kitab Undang-undang Pidana yang dibuat di bawah pemerintahan Inggris yang juga melarang homoseksualitas. Presiden Tanzania, John Magufuli telah mengambil tindakan keras terhadap LGBT sejak terpilih pada 2015.
Penangkapan terhadap ke-10 pria itu terjadi sepekan setelah Gubernur Dar Es Salaam, Paul Makonda meminta publik untuk melaporkan nama-nama orang yang diduga gay atau pelaku homoseksual. Paul Makonda juga akan membentuk Tim beranggotakan 17 orang untuk melacak Kaum Gay dalam sebuah konferensi pers. “ Para homoseksual ini membanggakan diri di jejaring social ”, dan “ Berikan saya nama-nama mereka ”, Ujar SiDin Makonda, Jumat (02/11/2018).
Makonda mengklaim telah mendapatkan lebih dari 5.763 laporan dari publik dan lebih dari 100 nama akan hal tersebut dan pada 2017, 40 pusat tes dan pengobatan HIV di Tanzania ditutup, dan sejumlah pengacara dan aktivis ditangkap karena " mempromosikan seksualitas ". Negara Afrika timur itu juga terlibat dalam praktek yang tidak di akui pemeriksaan paksa anal yang mengklaim mendeteksi homoseksualitas dan praktek tersebut dikutuk kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Namun dalam sebuah pernyataan berbahasa Swahili di situs Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Afrika Timur, pemerintah mengatakan seruan Makonda itu hanya opininya dan tidak mencerminkan sikap resmi negara. Kementerian Luar Negeri juga mengatakan pemerintah akan " terus menghormati semua perjanjian internasional mengenai HAM yang telah ditandatangani dan diratifikas ", meski tidak, mengecam pernyataan Makonda
Kebijakan Pemerintah Tanzania ternyata
sangat berbeda dengan Kebijakaan Gubernur Dar Es Salaam, dan menjauhkan diri dari
pernyataan Makonda serta menyatakan “ menghormati
semua hak asasi manusia (HAM) seperti yang tercantum dalam undang-undangnya ”. Undang-undang
Tanzania mengategorikan homoseksual sebagai sebuah perbuatan yang ilegal dan
perlawanan terhadap kaum penyuka sejenis itu telah dinyatakan oleh Presiden
John Magufuli sejak terpilih pada 2015.
" HOMOSEKSUAL BENTUK NONNATURAL KEHIDUPAN MAHLUK "
Said by LamberTLegenD@
Komentar
Posting Komentar