KEBIJAKAN PENANGKAPAN LGBT DI TANZANIA DALAM DILEMA KEBIJAKAN.

INFOKOMNOW.COM
byBakuINunukaN, 08/12/2018



LamberTLegenD@    Polisi berhasil menangkap  sepuluh orang yang sedang melangsungkan  upacara pernikahan sesama jenis di Pulau Zanzibar,  Tanzania, Sabtu 3 November 2018,  semua yang ditangkap masih ditahan di kantor polisi dan belum dijatuhi hukuman apapun kata sumber kapolisia(08/11/2018).      Penangkapan malam di resor pantai itu merupakan salah satu dari sejumlah tindakan keras terhadap kaum homoseksual yang diambil pihak berwenang  kota Dar Es Salaam dalam beberapa tahun terakhir.

 Tindakan tersebut mendapat perhatian dari beberapa lembaga social dunia seperti Wakil Direktur Amnesty Internatonal  wilayah Afrika Timur,  mengatakan     bagaimana tindakan hanya duduk berpasangan dapat diasumsikan sebagai perbuatan dengan proporsi criminal  " dan  Dia Mmempertanyakan apakah  orang-orang itu harus menjalani pemeriksaan dubur paksa sebagai bukti pernikahan dan menyerukan agar mereka segera dibebaskan.

Undang-undang Khusus Pelanggaran Seksual Tanzania 1998 menyatakan homoseksualitas ilegal dan siapa pun yang melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara 30 tahun. Undang-undang ini dibuat berdasarkan Kitab Undang-undang Pidana yang dibuat di bawah pemerintahan Inggris yang juga melarang homoseksualitas.   Presiden Tanzania, John Magufuli telah mengambil tindakan keras terhadap LGBT sejak terpilih pada 2015.

Penangkapan terhadap ke-10 pria itu terjadi sepekan setelah Gubernur Dar Es Salaam, Paul Makonda meminta publik untuk melaporkan nama-nama orang yang diduga gay atau pelaku homoseksual.      Paul Makonda juga akan membentuk  Tim  beranggotakan 17 orang  untuk melacak Kaum Gay dalam sebuah konferensi pers.     Para homoseksual ini membanggakan diri di jejaring social  ”, dan    Berikan saya nama-nama mereka  ”, Ujar SiDin Makonda, Jumat (02/11/2018).

Makonda mengklaim telah mendapatkan lebih dari 5.763 laporan dari publik dan lebih dari 100 nama akan hal tersebut  dan pada 2017,   40 pusat tes dan pengobatan HIV di Tanzania ditutup, dan sejumlah pengacara dan aktivis ditangkap karena "  mempromosikan seksualitas  ".    Negara Afrika timur itu juga terlibat dalam  praktek yang tidak di akui  pemeriksaan paksa anal  yang mengklaim mendeteksi homoseksualitas dan  praktek tersebut  dikutuk  kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Namun  dalam  sebuah pernyataan berbahasa Swahili di situs Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Afrika Timur, pemerintah mengatakan seruan Makonda itu hanya opininya dan tidak mencerminkan sikap resmi negara.   Kementerian Luar Negeri juga mengatakan pemerintah akan "  terus menghormati semua perjanjian internasional mengenai HAM yang telah ditandatangani dan diratifikas  ",  meski tidak, mengecam pernyataan Makonda

Kebijakan Pemerintah Tanzania ternyata sangat berbeda dengan Kebijakaan Gubernur Dar Es Salaam, dan menjauhkan diri dari pernyataan Makonda  serta   menyatakan    menghormati semua hak asasi manusia (HAM) seperti yang tercantum dalam undang-undangnya  ”.    Undang-undang Tanzania mengategorikan homoseksual sebagai sebuah perbuatan yang ilegal dan perlawanan terhadap kaum penyuka sejenis itu telah dinyatakan oleh Presiden John Magufuli sejak terpilih pada 2015.






"    HOMOSEKSUAL BENTUK NONNATURAL KEHIDUPAN MAHLUK    "
Said by LamberTLegenD@

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OLIMPIADE KE-33 PARIS 2024 DENGAN BIAYA Rp 133,22 TRILIUN, DAN JIN BTS PEMBAWA OBOR.

PANAS PEMILU TURKI !! OPOSISI MENANG - ERDOGAN KALAH, BENTROKAN SENJATA

SEJARAH ROMANTIS AWAL TERCIPTANYA BECAK DAN HADIRNYA DI INDONESIA