ILMUWAN CHINA " HE JIANKUI " DIJATUHI HUKAMAN PENGADILAN TERKAIT TEMUAN BAYI.

INFOKOMNOW.COM
byPakeLEE,    24/01/2020



SiAtuNLegendS@   HE  JIANKUI harus menerima hukuman yang di jatuhkan Pengadilan China atas perkara medis yang ia lakukan,  untuk itu  Ilmuwan perekayasa gen bayi ini harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.    Sedikit kilas balik kasus  Jiankui, dia mengejutkan komunitas ilmiah sedunia setelah mengklaim dirinya menciptakan bayi yang direkayasa secara genetik pertama di dunia.

Jiankui mengumumkan kelahiran sepasang bayi kembar hasil rekayasa genetika bernama Lula dan Nana dalam sebuah video yang direkam oleh Associated Press, pada bulan November 2018,  ia mengatakan : "Saya memahami bahwa eksperimen saya akan kontroversial - tapi saya yakin banyak keluarga yang membutuhkan teknologi ini dan saya siap menerima kecaman bagi mereka."

Namun,  alih-alih mendapat pengakuan dan pujian atas penemuannya ini, Jiankui malah menuai kecaman atas praktek uji cobanya tersebut.  Dia dinilai telah melakukan praktik medis ilegal karena melanggar aturan terkait pemanfaatan rekayasa genetika pada manusia diantaranya dengan mengambil sampel pasangan yang riskan membawa penyakit.

Dalam persidangan secara tertutup, pengadilan di kota Shenzhen selatan menyatakan bahwa Jiankui terbukti bersalah memalsukan dokumen persetujuan dari dewan peninjau etika untuk merekrut pasangan yang salah satunya (si pria) terjangkit HIV.   Namun Jiankui membela diri bahwa dirinya berupaya mencegah infeksi HIV dari sang ayah kepada bayinya yang baru lahir sehingga dengan percobaan ini harapkan selain sukses misi medis juga sukses membebaskan sibayi dari penyakit bawaan orang tua HIV.

Bersumber dari  Business Times,  Jiankui menghebohkan komunitas ilmiah di tahun 2019 lalu dengan mengumumkan kelahiran bayi kembar yang gennya telah diubah guna memberikan kekebalan terhadap HIV melalui praktek perbaikan gen yang dibuahkan.  Karena hal ini,  selain  harus menjalani hukuman  penjara  dia  juga mendapat hukuman   denda  sebesar  3  juta yuan atau  setara dengan nilai  Rp 5,9 miliar.

Kejadian ini tidak hanya melibatkan Jiankui sahaja, tapi pengadilan ini juga  menjatuhkan hukuman  penjara  kepada dua  ilmuwan  lain yang  dianggap   " bersekongkol "   dengannya  dalam  menjalankan praktek  tersebut  yaitu   Zhang Renli   dengan  hukuman dua tahun penjara   dan    Qin Jinzhou    pula  dijatuhkan   hukuman   penjara  selama  satu setengah  tahun.

Peralatan rekayasa genetika yang  dipakai   Jiankui   dalam   merekayasa  bayi    kembar   yang 'diciptakannya' sebenarnya bukan hal baru di dunia sains.  Peralatan itu pertama kali dibuat tahun 2012.    Cara  pemakaiannya  yaitu dengan  menggunakan " gunting molekul "  untuk  memodifikasi helai DNA tertentu - entah memutus, mengganti atau menjepitnya. 

Rekayasa genetika diperkirakan dapat bantu menghindari penyakit turunan dengan menghapus atau mengubah kode genetika bermasalah pada embrio.    Meski demikian, para ilmuwan sendiri khawatir modifikasi gen pada embrio dapat membahayakan, bukan hanya bagi bayi tersebut, tapi juga bagi generasi berikutnya yang mewarisi perubahan genetika serupa.  Ratusan ilmuwan, baik di China maupun dari seluruh dunia, mengutuk penelitian Jiankui.


Tuhan adalah kesempurnaan ilmu  "
Said by  SiAtuNLegendS@

Komentar

Postingan populer dari blog ini

OLIMPIADE KE-33 PARIS 2024 DENGAN BIAYA Rp 133,22 TRILIUN, DAN JIN BTS PEMBAWA OBOR.

PANAS PEMILU TURKI !! OPOSISI MENANG - ERDOGAN KALAH, BENTROKAN SENJATA

SEJARAH ROMANTIS AWAL TERCIPTANYA BECAK DAN HADIRNYA DI INDONESIA